
Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura menggelar Kelas Pajak secara daring melalui Zoom Meeting di KP2KP Amlapura, Kabupaten Karangasem (Senin, 13/3).
Kelas pajak daring ini bertujuan untuk memberikan asistensi kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2023.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan menjadi salah satu perhatian bagi petugas pajak karena terdapat sanksi yang bisa saja memberatkan wajib pajak. Untuk itu KP2KP Amlapura melakukan pencegahan secara preventif dengan mengajak wajib pajak belajar dan mengetahui terkait kewajiban perpajakan masing-masing melalui kelas pajak.
Kelas pajak yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh 12 Wajib Pajak Karyawan di lingkungan Kabupaten Karangasem. Sebelumnya KP2KP Amlapura juga telah mengirim undangan kepada beberapa instansi pemerintah di Kabupaten Karangasem untuk mengajak pegawai-pegawai yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Dengan diadakannya kelas pajak ini, Kepala KP2KP Amlapura Richardus Patmodjo Hernugroho berharap ke depannya wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dengan benar dan tepat waktu, KP2KP Amlapura juga selalu menyediakan pelayanan asistensi pelaporan SPT Tahunan apabila terjadi kendala selama melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata |
Kontributor Foto: I Nyoman Dhiki Widarjyotinata |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat