
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menghadiri undangan dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Tengah di Hotel Surya Yudha Park, Banjarnegara (Minggu, 7/5). Sosialisasi ini membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Acara dibuka oleh Alex Gunarto selaku Ketua DPD ASITA Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Adi sebagai Wakil Ketua DPD ASITA Jawa Tengah. Sosialisasi ini dihadiri oleh 63 orang dari berbagai perwakilan anggota ASITA Jawa Tengah di Surya Room Hotel Surya Yudha Park Banjarnegara.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi dari KPP Pratama Semarang Candisari yang diwakili oleh Asisten Penyuluh Pajak Terampil Marcellinus Paskaris Wibowo dan R Budi Utomo. Setelah acara dibuka, moderator langsung mempersilakan pemateri menyampaikan materi terkait PPN atas Penyerahan JKP Tertentu. Aturan ini sebagai turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No.7 Tahun 2021.
Marcellinus menjelaskan bahwa dalam PMK-71/PMK.03/2022 ini terdapat lima kategori yang sebelumnya menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain menjadi Besaran Tertentu, yaitu: jasa pengiriman paket pos; jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata; jasa pengurusan transportasi (freight forwarding); jasa pemasaran dengan media voucer/jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer/jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program); dan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan (dengan tagihan dirinci maupun tidak dirinci). Selain yang disebutkan di atas, maka dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK-71/PMK.03/2022 ini berlaku sejak 1 April 2022, sehingga wajib pajak dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam lima kategori JKP tertentu sudah mengacu pada ketentuan ini dalam perhitungan PPN dengan kode faktur pajak 050.
‘’Adapun PPN Besaran Tertentu bagi jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata sebesar 1,1% dan akan berubah per 1 Januari 2025 menjadi 1,2% dengan Pajak Masukan (PM) tidak dapat dikreditkan,” ujar Marcellinus. Sedangkan terkait pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun Tahunan dikenai sesuai peraturan yang berlaku.
Peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi meskipun kegiatan dimulai pada jam 14.00 WIB. Hal ini ditunjukkan dengan sudah banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada sesi tanya jawab sehingga dapat meningkatkan pemahaman terkait PMK-71 ini. Apabila masih terdapat kendala, dapat menghubungi KPP terdaftar masing-masing.
Kegiatan berjalan lancar dan selesai pukul 16.30 WIB dengan diakhiri pemberian suvenir dan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pewarta: R Budi Utomo |
Kontributor Foto: R Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 71 kali dilihat