Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menghadiri acara bertajuk Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Tempat (DPMPTSP) Sinjai.

Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai, hadir sebagai narasumber utama dalam acara yang berlangsung di Aula Hotel Sanjaya, Kabupaten Sinjai (Rabu, 11/12). 

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor usaha yang memiliki modal di atas satu miliar rupiah. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala DPMPTSP Sinjai Lukman Dahlan. Lukman Dahlan menjelaskan jika realisasi investasi di Kabupaten Sinjai masih cukup rendah sehingga harus terus ditingkatkan. “Dalam laporan kegiatan penanaman modal, masih banyak yang malu-malu mengungkapkan nilai modal usahanya sehingga pada kesempatan ini mengundang KP2KP Sinjai untuk menjelaskan perpajakan UMKM,” sambung Lukman.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPMPTSP Sinjai dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Dengan kegiatan ini, kami ingin menjelaskan latar belakang dan perjalanan panjang pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyokong UMKM di Indonesia," ujar Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai.

Lebih lanjut, Hendrawan menjelaskan jika sebelum tahun 2013, UMKM wajib melaksanakan pencatatan untuk menghitung penghasilan bersih dengan memakai ketentuan norma penghitungan. Namun, mulai tahun 2013 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 terdapat penyederhanaan tarif dan hitungan dengan beban pajak menjadi 1% atas omzet.

Di tahun 2018, pemerintah melalui penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menurunkan kembali tarif pajak UMKM menjadi 0.5% dari omzet. Tahun 2022, pemerintah tidak mengenakan pajak atas omzet sampai dengan 500 juta rupiah dalam satu tahun.

“Yang patut menjadi perhatian di sini bahwa objek pajak bagi golongan UMKM adalah omzet atau penghasilan kotor bukan modal. Untuk modal cukup diisikan di kolom harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” sambung Hendrawan dilanjut dengan memberikan penjelasan materi perpajakan UMKM.

Di akhir acara, Lukman memberikan closing statement bahwa UMKM sebagai salah satu pendorong roda perekonomian sangat diperhatikan keberadaannya oleh pemerintah. Namun, di sisi lain, pelaku UMKM wajib melaporkan kegiatan penanaman modal sesuai peraturan yang berlaku, termasuk perpajakan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pihak KP2KP Sinjai.

“Terima kasih sekali lagi kepada KP2KP Sinjai yang telah hadir memberikan materi dan penjelasan terkait aspek perpajakan UMKM sehingga masyarakat semakin memahami perpajakan, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai,” tutur Lukman menutup acara.  

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.