Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya menggelar edukasi dengan tema Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Badan: Yayasan dan Lembaga Pendidikan di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya (Selasa, 3/12).
Sebanyak 13 peserta yang merupakan bendahara yayasan dan lembaga pendidikan di Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu. Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan bagi para lembaga pendidikan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Ai Widiawati selaku narasumber menjelaskan kewajiban dan hak perpajakan bagi lembaga pendidikan. “Kewajiban yayasan dan lembaga pendidikan meliputi pendaftaran, penghitungan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan,” ungkap Ai.
Lebih lanjut, Ai menjelaskan salah satu kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) yang dimiliki oleh yayasan dan lembaga pendidikan di antaranya adalah pemotongan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapaun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Ai juga memandu asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan yang diikuti oleh seluruh peserta. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan secara online melalui laman DJP Online.
Kegiatan berlangsung selama 3 jam dan ditutup dengan sesi tanya jawab. Ai berharap dengan adanya edukasi ini yayasan dan lembaga pendidikan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
“Jangan lupa lapor SPT Tahunan paling lambat tiap tanggal 30 April,” tutup Ai.
Pewarta: Fahmi Hidayat |
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat