Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada seluruh Pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) di bawah binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Senin, 20/3). Kegiatan sosialisasi ini diadakan di Meeting Room Hotel Helsinki Palu dan dimulai pukul 09.00 WITA. Sosialisasi ini terlaksana atas kerja sama antara KPP Pratama Palu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki memberikan materi mengenai Kewajiban Perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan ketentuan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor PP 55 Tahun 2022. Selain itu, Alixas juga memberikan kesempatan bagi Pengusaha IKM yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP, akan dilakukan asistensi oleh Relawan Pajak KPP Pratama Palu.

“Bagi Bapak dan Ibu yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan juga pemadanan NIK menjadi NPWP, setelah kegiatan sosialisasi ini selesai akan di bantu oleh petugas kami,” ujar Alixas. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta, lalu diakhiri dengan sesi foto bersama.

Alixas berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, pelaku UMKM paham tentang kewajiban perpajakannya sehingga dapat turut berkontribusi untuk negara.

 

Pewarta: Ridha Arum Sholechah
Kontributor Foto: Ridha Arum Sholechah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.