Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerjasama dengan Kecamatan Pangatikan menggelar kegiatan Sosialisasi terkait Insetif  Pajak dan Pengawasan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa di Kantor Kecamatan Pangatikan, Pangatikan (Senin, 27/9).

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Kecamatan Pangatikan Idad Badrudin yang menyampaikan ucapan terima kasih atas diadakannya sosialisasi kepada bendahara desa, dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan V Ilya Aria.

“Tujuan dari Sosialisasi ini adalah memberi pemahaman yang lebih mendalam kepada para bendahara desa dalam memotong/memungut dan menyetor pajak. Sehingga memungkinkan bagi kami untuk mengevaluasi pembayaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD tersebut,” jelas Ilya.

Selain materi terkait kewajiban perpajakan bendahara desa, para peserta yang terdiri dari tiap-tiap Kepala, Sekretaris, dan Bendahara dari delapan desa ini juga mendapatkan pengetahuan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Acara ditutup oleh Camat Pangatikan Asep Harsono yang mengungkapkan akan berkomitmen untuk ikut serta dalam melaksanakan kewajiban perpajakan desa.

“Desa harus lebih memperhatikan kewajiban perpajakan, kami menyampaikan permohonan maaf karena belum sepenuhnya menyetorkan pajak yang seharusnya disetorkan. Seluruh kepala desa dan jajaran Kecamatan Pangatikan berkomitmen untuk terus mendukung  KPP Pratama Garut dalam hal perpajakan,” pungkasnya.