1

1

2

2

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan di luar kantor di beberapa  kantor kecamatan dan kantor desa di daerah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk di lingkup wilayah kerja KPP Pratama Pare, Jawa Timur (Rabu, 1/2). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat yang lokasi domisilinya jauh dari KPP Pratama Pare dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain untuk pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK sebagai  NPWP, layanan di luar kantor juga dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi perpajakan, pembuatan billing, dan menanyakan informasi perpajakan terkini.

Kepala KPP Pratama Pare berharap layanan di luar kantor ini dapat membantu masyarakat untuk lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Pewarta: Deny Novandreana
Kontributor Foto:
Editor: Titien Agustini