
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang mengadakan kegiatan koordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang di Kantor BKD Rembang, Rembang (Rabu, 13/10). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dari pelaksanaan fungsi penyuluhan KP2KP Rembang. Rapat koordinasi dihadiri oleh Kepala KP2KP Rembang Hadi Ari Susilo dan Kepala BKD.
Ari Susilo menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilakukan sebagai bentuk sinergi antar Institusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Rembang sesuai dengan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian RI wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) melalui e-Filing.
Menurt Ari Susilo, Kepala BKD Rembang Suparmin menyambut baik kegiatan koordinasi yang dilakukan. Sementara Kepala KP2KP Rembang Hadi menjelaskan bahwa perlunya kerja sama antara pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah (BKD) untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT. “Penyampaian SPT Tahun Pajak Penghasilan melalui e-Filing oleh ASN harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu,” ujar Hadi.
Dengan koordinasi ini, KP2KP Rembang berharap dapat menjalin kerjasama dan sinergi yang baik dengan BKD Kabupaten Rembang sehingga memberikan dampak positif terhadap tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Kabupaten Rembang dan juga optimalisasi penerimaan Pajak.
- 39 kali dilihat