
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan membuka layanan Pojok Pajak di PT. Buana Megawisata yang berlokasi di Kelurahan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kamis, 16/5). Layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang mengalami permasalahan/kendala terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala Seksi Pengawasan II KPP Bintan Joko Nugroho menjelaskan bahwa Pojok Pajak ini memberi layanan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), panduan aktivasi NIK menjadi NPWP, dan juga konsultasi tentang permasalahan/kendala lain terkait perpajakan. "Layanan Pojok Pajak di Buana Megawisata ini sebagai salah satu upaya aktif kami dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menyukseskan program Pemerintah tentang pemadanan NIK-NPWP,” terang Joko. “Dipilihnya Lagoi sebagai lokasi layanan di luar kantor karena wilayah ini merupakan kawasan industri pariwisata bertaraf internasional dimana banyak perusahaan padat karya beroperasi disini, “ ujarnya menerangkan pemilihan lokasi Pojok Pajak.
Joko juga mengungkapkan bahwa meskipun saat ini layanan online sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun banyak wajib pajak yang masih mengalami banyak kendala dalam memanfaatkannya. Bahkan banyak ditemukan wajib pajak yang bingung bagaimana mengaksesnya. "Jika wajib pajak yang tinggal/bekerja disekitar Lagoi ada yang lupa EFIN (electronic filing identification number), lupa password, bingung isi SPTnya atau memiliki kendala lain, kami silakan untuk datang ke lokasi Pojok Pajak di Buana Megawisata. Petugas kami siap membantu sampai tuntas,” tambah Joko.
Joko berpesan, untuk lebih memudahkan dan tidak perlu bolak balik, bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai pekerja di perusahaan swasta, jangan lupa membawa bukti potong 1721 A1 dan identitas diri. “Perlu kami tekankan bahwa semua layanan yang diberikan DJP semuanya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” pungkas Joko.
Pewarta: Puguh Setyono |
Kontributor Foto: Dokumentasi KPP Pratama Bintan |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat