Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng mengirimkan imbauan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Whatsapp blast kepada wajib pajak di Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 8/8).

Imbauan lewat Whatsapp blast ini ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba khususnya yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya.

Pegawai yang bertugas melakukan imbauan kali ini adalah Restu Fajar Subhakti, pegawai yang bertugas mengaku tidak begitu menemui kendala dalam proses pelaksanaan tugas tersebut. “Dengan adanya aplikasi Whatsapp dan SMS blast, kita mampu menyampaikan imbauan secara cepat dan paperless,” ungkap Restu.

Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng berharap dengan pengiriman Whatsapp blast kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak.

“Pengiriman Whatsapp blast ini merupakan kegiatan kami yang ke tiga kali dalam tahun ini di mana kegiatan Whatsapp blast pertama dan kedua dilakukan pada bulan Maret dan April kemarin. Kegiatan Whatsapp blast ketiga ini dimaksudkan untuk mengingatkan wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya,” ungkap Ridwan.

Pengiriman Whatsapp blast tersebut bertujuan agar imbauan kepada wajib pajak dapat diterima lebih cepat serta mengurangi surat menyurat yang kembali pos (kempos) ke alamat wajib pajak. Selain itu juga, pada Whatsapp blast disampaikan tautan tutorial tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.