Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang menggelar Kelas Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Non Karyawan di Aula Lantai 2 KPP Pratama Ketapang, Ketapang (Rabu, 18/8). Kelas Pajak diisi oleh Tim Fungsional Penyuluh Arian Ngesti H. dan Yudistira Oktapriwan G.
Kelas Pajak digelar secara tatap muka dan dihadiri oleh 15 wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan karyawan yang tersebar di wilayah Kabupaten Ketapang. Menurut Arian, wajib pajak yang menjadi peserta telah melakukan pembayaran pajak PP 23 dan telah mendapatkan bukti potong, akan tetapi belum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2020.
Meskipun batas pelaporan SPT Tahunan telah usai, KPP Pratama Ketapang tetap menggelar kelas pajak sebagai wadah edukasi ke masyarakat mengenai tata cara pengisian pelaporan SPT Tahunan yang benar.
- 21 kali dilihat