Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menghadiri undangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang dalam acara rekonsiliasi penyetoran pajak atas belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Enrekang (Rabu, 23/6). Acara ini dilangsungkan di ruang aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Enrekang.
Kedatangan tim gabungan dari KPP Pratama Parepare dan KP2KP Enrekang ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 139/PMK.07/2019 pasal 20 ayat (6) dan (7) tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (DOK).
Menurut Kepala KP2KP Enrekang Ivan Putra Pancasakti, kegiatan tersebut dapat memperkuat kualitas data yang digunakan untuk penggalian potensi pajak. "Selain memperkuat sinergi dan menjamin kualitas data, kegiatan ini juga dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah," tuturnya.
- 29 kali dilihat