
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan pendampingan sekaligus edukasi secara one on one kepada wajib pajak yang memiliki usaha perkebunan buah naga di Desa Sukamaju, Sinjai (Rabu, 04/10).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan oleh KP2KP Sinjai dalam mendukung kegiatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam kesempatan ini, Fadly selaku petugas KP2KP sinjai bertemu dengan salah satu penduduk di Desa sukamaju yang memiliki kebun buah naga.
Dalam diskusi yang berlangsung, wajib pajak menjelaskan bahwa komoditas utama masyarakat di Desa Sukamaju adalah perkebunan buah naga dengan masa panen biasanya dilakukan pada bulan Oktober hingga bulan April. “Untuk harga, saat ini sedang turun, hal ini karena ada serangan hama yang merusak kualitas buah,” tambah wajib pajak tersebut.
Pada kesempatan itu Fadly menjelaskan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM. Wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, Fadly juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000.
Fadly juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak usaha sejak tahun 2022. “Jika omzet usaha ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka ibu belum wajib membayar pajak atas usaha. Ibu dapat mengajukan permohonan non efektif sehingga tidak diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan. Jika pendapatan bruto seorang wajib pajak lebih dari Rp500 juta, maka dikenakan tarif pajak sebesar 0,5%,” tutur Fadly.
Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one ini, Fadly berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, sehingga dapat meningkatkan angka kepatuhan dan penerimaan pajak di Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Andi Fadly |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat