Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandung mengadakan Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discussion) terkait Standar Pelayanan di KPP Madya Bandung, Kota  Bandung (Rabu, 15/9).

Dengan mengundang perwakilan dari wajib pajak, lembaga swadaya masyarakat, dan tenaga pengajar, forum diskusi ini diadakan sebagai sarana untuk menyampaikan saran dan masukan terkait layanan di lingkungan KPP Madya Bandung.

Kegiatan dipimpin oleh Fungsional Penyuluh Pajak Leo Fatra Nugraha dan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Sofri Abdul Rochim.

“Kami mengadakan meeting ini untuk meminta saran dan masukan dari Bapak dan Ibu semua atas layanan yang diberikan di KPP Madya Bandung,” jelas Sofri.

Leo menambahkan, saran dan masukan yang disampaikan dapat mencakup syarat permohonan, jangka waktu penyelesaian atau pun sarana dan/atau teknis atas layanan tersebut.

Beberapa wajib pajak memberikan saran agar layanan yang saat ini masih harus disampaikan secara luring, ke depannya dapat diajukan secara daring.

Salah satunya disampaikan oleh perwakilan dari PT Medion Ardhika Bhakti Septiany. “Semoga nanti layanan pemindahbukuan dan permintaan data faktur pajak keluaran dapat diminta secara online melalui e-mail agar data dapat diterima lebih cepat,” ujarnya.

Saran dan masukan dari wajib pajak ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan standar pelayanan di lingkungan KPP Madya Bandung dan akan dieskalasikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (AEJ)