Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Talaud mengadakan kegiatan pojok pajak bagi wajib pajak yang mempunyai lokasi tempat tinggal atau alamat usaha di wilayah Kecamatan Beo dan Kecamatan Lirung bertempat di Kantor Lurah Lirung Satu, Pulau Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud (Selasa, 8/2). Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 8 Februari 2022 sampai dengan 14 April 2022 ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak yang berada di luar pulau dengan membuka pojok pajak.

Salah satu wajib pajak yang bertempat tinggal di Kelurahan Lirung Satu Bayu Arunde menyampaikan apresiasi atas dibukanya pojok pajak di Pulau Salibabu sehingga dapat menghemat biaya dalam mendapatkan pelayanan perpajakan dari KP2KP Talaud yang berada di Pulau Karakelong.

“Dengan adanya Pojok Pajak Lirung ini saya bisa menghemat waktu dan tidak perlu keluar uang untuk naik speedboat ke kantor pajak,” ujat Bayu.

Untuk jadwal pojok pajak di Kecamatan Lirung dibuka setiap hari Kamis sedangkan Kecamatan Beo dibuka setiap hari Selasa. Jadwal kegiatan pojok pajak tersebut dibuka sampai dengan jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berakhir.

Layanan yang diberikan di pojok pajak meliputi pembuatan billing, konsultasi perpajakan, konsultasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), asistensi pengisian SPT, pelaporan SPT Tahunan, dan pelaporan SPT Masa.