
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pembuatan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Jl. Pemuda No.12, Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora (Kamis, 16/2).
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan dihadiri oleh 15 Bendahara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Agus Nizar, Kepala Seksi Pelayanan beserta Account Representative dan Tim Penyuluh dari KPP Pratama Blora menjadi narasumber pada kegiatan ini. Acara dibuka oleh Agus Nizar dengan sambutan serta sekilas materi tentang e-Bupot Unifikasi. “Sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 seluruh wajib pajak Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) wajib membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,” ujar Agus.
Acara dilanjutkan dengan paparan materi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah oleh Ade Nurdiansyah dan Ehud sebagai tim penyuluh. Setelahnya, dilanjutkan dengan simulasi pembuatan e-Bupot Unifikasi.
Berdasarkan data pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, angka kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah masih cukup rendah.
Dengan penggunaan e-Bupot Unifikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Bendahara Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya khususnya dalam pembuatan bukti potong, bukti pemungutan dan pelaporan SPT Masa.
Pewarta: Putri Fransisca D. |
Kontributor Foto: Putri Fransisca D. |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 8 kali dilihat