
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one kepada Wajib Pajak Usahawan yang memiliki usaha kuliner di wilayah Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Selasa, 7/2).
Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas pada kunjungan kali ini adalah Addra dan Ajeng selaku Pelaksana KP2KP Sinjai. Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai bertemu langsung dengan pemilik usaha kuliner Sop Kepala Ikan Sinjai dan langsung menjelaskan maksud kedatangannya.
"Mohon izin, kedatangan kami ke tempat usaha Ibu untuk mengetahui keadaan salah satu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini sekaligus untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban Wajib Pajak Usahawan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tutur Addra.
Pemilik warung makan Sop Kepala Ikan Sinjai pun menjelaskan dengan antusias cikal bakal usaha kulinernya sampai bisa sesukses sekarang. “Keluarga saya telah mengelola warung makan ini selama bertahun tahun dan termasuk yang paling terkenal di Kabupaten Sinjai. Selain sop kepala ikan, kami juga menyajikan menu olahan ikan lainnya yang tidak kalah enaknya. Untuk penghasilan alhamdulillah sudah bisa digunakan untuk membiayai kehidupan dan sekolah anak,” terang pemilik warung makan Sop Kepala Ikan Sinjai.
Pada kesempatan tersebut, Addra menjelaskan terkait salah satu kewajiban perpajakan Wajib Pajak Usahawan yaitu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan setiap tahun sampai dengan tanggal 31 Maret. Selain itu, Addra juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka dapat terkena sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00 per tahunnya.
Tidak lupa Addra juga menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan melakukan pembayaran pajak UMKM mulai tahun 2022. “Jika omzet usaha Ibu dalam satu tahun belum mencapai Rp500.000.000,00 maka Ibu belum wajib membayar pajak atas usaha warung makan ini. Namun, Ibu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya,” tutur Addra. Lebih lanjut Addra menjelaskan jika pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp4.800.000.000,00 maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya-biaya.
"Hal tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan UMKM di Indonesia. Contohnya seperti usaha warung makan Ibu," tambah Addra.
Setelah terlaksananya kegiatan edukasi langsung secara one on one ini, Addra berharap kedepannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga nantinya dapat berkontribusi pada peningkatan angka kepatuhan serta penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 kali dilihat