Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadadakan Sosialisasi dan Kelas Pajak terkait Edukasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di KP2KP Bontosunggu (Kamis, 14/10).

Kegiatan edukasi yang diikuti oleh 9 orang wajib pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Materi yang diberikan oleh salah satu pegawai KP2KP Bontosunggu membahas terkait pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak dengan kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Rizky Wahyu Nugroho selaku pemateri kegiatan edukasi tersebut menjelaskan bahwa pembayaran PPh Final UMKM sesuai dengan peraturan UU HPP dimana wajib pajak dengan penghasilan bruto dibawah Rp. 500 juta/tahun dibebaskan dari pajak. Selain itu, Rizky juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

KP2KP Bontosunggu berharap pelaksanaan kegiatan edukasi ini mampu menambah pengetahuan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya khususnya bagi Wajib Pajak Usawahan.

 

Pewarta: Sugialda Yustin
Kontributor Foto: Sugialda Yustin
Editor: Letna Helma Lantika Wisda