Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan pajak bagi Wajib Pajak Badan (Selasa, 11/6). Kegiatan dilaksanakan di Aula KPP Pratama Karanganyar mulai pukul 09.00 WIB dan diakhiri sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut hadir sekitar 50 wajib pajak yang keseluruhannya adalah wajib pajak Badan Usaha.
Kepala KPP Pratama Karanganyar, Ismujiraharjo dalam sambutannya menyatakan rasa terima kasihnya atas kehadiran wajib pajak dalam kegiatan edukasi ini. Dalam kegiatan ini Ismujiraharjo juga menyampaikan pesan untuk terus menjaga suasana kondusif yang bebas gratifikasi dan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan perpajakan secara professional dan terus menjaga integritas kami. Kami berharap wajib pajak juga mendukung kami dengan tidak melakukan hal-hal yang akan merusak Integritas,” ungkapnya.
Windah Ferry Cahyasari, penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar mengungkapkan bahwa kegiatan ini untuk menyegarkan wajib pajak terkait ketentuan termutakhir.
“Salah satunya adalah perubahan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21. Selain cara perhitungannya tapi juga terkait kewajiban pelaporan yang saat ini mewajibkan pemberi kerja melakukan pelaporan setiap bulan apabila memberikan penghasilan bagi karyawannya,” ungkap Windah.
Untuk semakin memperdalam pemahaman wajib pajak, rangkaian penyampaian materi juga dilanjutkan dengan praktik menggunakan aplikasi yang sudah tersedia di laman DJP Online. Aplikasi tersebut diantarannya adalah e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 21.
Sesi terakhir diisi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar, Adang Juwanda yang menyampaikan ketentuan terkait wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Ketika Wajib Pajak sudah berstatus sebagai PKP maka ada kewajiban tambahan yang harus dilakukan, yakni membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN setiap bulannya,”paparnya.
Adang berharap setelah seluruh rangkaian edukasi yang terdiri dari 3 sesi, yakni PPh Pasal 21, SPT Unifikasi dan Kewajiban PKP, seluruh wajib pajak yang hadir dapat memahami dengan baik kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pewarta: Windah Ferry Cahyasari |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat