
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban perpajakan dalam acara kelas pajak kepada 18 perwakilan Wajib Pajak Badan baru di Aula KPP Pratama Ketapang (Senin, 15/6). Kelas pajak yang merupakan agenda rutin KPP Pratama Ketapang menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak Badan baru.
“Dengan adanya kelas pajak, diharapkan wajib pajak dapat teredukasi sehingga dapat menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik,” ungkap Siti Aminah salah satu pemateri dari KPP Pratama Ketapang.
Peserta kelas pajak akan mendapatkan materi tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan baru, Pajak Penghasilan Final PP 23 Tahun 2018, Penjelasan SPT Tahunan Badan, cara menyusun laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Adapun materi tersebut disampaikan oleh Tim Penyuluh yang terdiri dari satu Pelaksana dan satu Asisten Penyuluh Pajak.
“Materi disampaikan oleh tim penyuluh sangat jelas sehingga mudah dimengerti, adapun bila terdapat materi yang belum jelas peserta diberi kesempatan bertanya langsung,” ungkap Jefry Ramadhan salah satu peserta kelas pajak. Lebih lanjut, Arian yang saat ini menjabat sebagai Asisten Penyuluh Pajak di KPP Pratama Ketapang mengatakan bahwa, KPP Pratama berharap materi yang disampaikan bermanfaat bagi wajib pajak sehingga wajib pajak dapat terhindar dari keterlambatan lapor dan sanksi perpajakan.
“Dengan adanya kelas pajak ini saya sangat terbantu karena banyak informasi yang belum saya ketahui mulai dari hak dan kewajiban perpajakan sampai cara pelaporannya sudah dijelaskan sangat rinci”, tambah Jefry pasca kegiatan.
- 26 kali dilihat