
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan edukasi perpajakan secara one on one dengan mendatangi secara langsung Wajib Pajak Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Edukasi ini dilakukan kepada salah satu wajib pajak melakukan usaha penjualan alat olahraga bernama 'Rezky Sport' di Jalan Gunung Lompobatang, Kabupaten Sinjai (Jumat, 9/12). Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan secara one on one dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku.
Pada kegiatan penyuluhan one on one tersebut, Pelaksana KP2KP Sinjai Hendri Wahyu dan Firmansyah mendatangi lokasi wajib pajak serta memberikan edukasi langsung terkait kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan.
“Sebagai wajib pajak yang menjalankan usaha, Ibu memiliki dua kewajiban perpajakan yaitu pembayaran dan pelaporan. Namun apabila penghasilan kotor Ibu dalam setahun belum mencapai Rp500 juta maka belum wajib membayar pajak atas usaha,” ujar Hendri menjelaskan kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hendri juga menambahkan penjelasan apabila penghasilan kotor dari UMKM tersebut dalam setahun melebihi Rp500 juta maka hanya penghasilan di atas Rp500 juta saja yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
“Kalau mau bayar pajak bagaimana, ya, Pak? Apakah ada kode pembayarannya?” tanya pemilik toko alat olahraga 'Rezky Sport' dengan antusias. Hendri pun menjelaskan bahwa untuk melakukan pembayaran dibutuhkan kode billing yang dapat dibuat melalui layanan KP2KP Sinjai yang tersedia pada aplikasi Whatsapp Messenger.
Hendri juga tidak lupa mengimbau Wajib Pajak Usahawan tersebut untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara rutin setiap awal tahun dengan memanfaatkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada djponline.pajak.go.id maupun layanan KP2KP Sinjai yang dapat diakses secara online sehingga dapat mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan cara melaporkan SPT tanpa harus ke kantor pajak.
Pemilik toko alat olahraga 'Rezky Sport' tersebut menyampaikan rasa senangnya karena mendapat penyuluhan secara langsung sehingga dapat memahami dengan jelas hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak Usahawan. Hendri selaku pelaksana KP2KP Sinjai yang melakukan penyuluhan one on one pun berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin sehingga kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat semakin meningkat.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Firmansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 10 kali dilihat