Dalam rangka meningkatkan ketepatan waktu penyetoran pajak untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar memberikan edukasi mengenai kepatuhan penyetoran perpajakan kepada wajib pajak di wilayah Kabupaten Kutai Barat bertempat di gedung KP2KP Sendawar (Jumat, 22/10).

Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KP2KP Sendawar melayani konsultasi kepada Wajib Pajak UMKM dengan memberikan edukasi terkait penyetoran yang seharusnya dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya. Mira Henny sebagai wajib pajak  meminta bantuan Cesilia, petugas TPT, untuk membuat biling dari awal tahun 2021 karena belum mengetahui kewajiban penyetoran setiap bulan.

“Penyetoran Pajak UMKM seharusnya dilakukan setiap bulan ya Bu sebelum tanggal 15 bulan berikutnya, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) 2020 nya sudah atau belum ya Bu?” tanya Cesilia.

“Pembayaran dan pelaporan SPT 2020 sudah mbak tapi pembayaran  awal 2021 nya belum, suami saya punya kebun karet tapi panennya tidak per bulan dan tidak menentu,” jelas Mira.

Cesilia menghimbau wajib pajak agar melakukan pencatatan per bulan pada saat panen kemudian melakukan edukasi mengenai pengenaan tarif sebesar 0,5% dikalikan dengan omset. Hal ini agar memastikan penghitungan tersebut sesuai dengan perhitungan wajib pajak sebagai wujud terlaksananya pembayaran pajak yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, Cesilia menjelaskan tata cara pembuatan kode billing secara online pada laman djponline.pajak.go.id atau melalui nomor WhatsApp layanan KP2KP Sendawar yang diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan penyetoran tanpa harus datang ke kantor pajak.