Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, melakukan kegiatan penyuluhan dengan topik Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada beberapa Wajib Pajak Terdaftar PKP secara daring melalui media zoom meeting di Denpasar (Senin, 12/12).
Tujuan penyuluhan ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman Wajib Pajak PKP mengenai kewajibannya sebagai PKP dan meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mereka.
Penyuluhan ini dipandu oleh Dviranda Wahyudi dan materi mengenai PKP disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Reza Permana. Reza menjelaskan bahwa di aplikasi e-Faktur 3.0 Wajib Pajak PKP tidak perlu lagi create file CSV dari aplikasi e-faktur karena proses posting dan pelaporan SPT dilakukan secara langsung melalui laman web-efaktur.pajak.go.id.
Penyuluhan ini dimulai pukul 09.00 WITA dan setelah pemaparan materi ada sesi diskusi dengan pemateri secara langsung dan melalui kolom chat Zoom. Di akhir kegiatan, tim penyuluh menyampaikan nomor layanan Whatsapp Helpdesk KPP Pratama Badung Utara dan WhatsApp KP2KP Kerobokan, supaya jika Wajib Pajak PKP memiliki pertanyaan atau kendala mengenai pelaporan SPT Masa PPN atau kendala lainnya bisa menyampaikannya di nomor tersebut.
Pewarta: Qurrotu A'Yumina |
Kontributor Foto: Qurrotu A'Yumina |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 20 kali dilihat