Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Camat Tamalatea dan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Selasa,1/8). Kunjungan kali ini untuk mengingatkan kembali kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Tamalatea dan Bangkala Barat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2022.

Pelaksana KP2KP Bontosunggu Andi Tenri Akkajeng memperlihatkan daftar nama-nama ASN di kecamatan Tamalatea dan Bangkala Barat yang belum melaporkan SPT Tahunan. Petugas memberikan penjelasan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meskipun berlaku ditanggal 1 Januari 2024. Pelaporan dan Pemadanan NIK dapat dilakukan sendiri melalui djponline.pajak.go.id atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Dengan dilaksanakannya kunjungan ini, Andi Tenri Akkajeng berharap ASN di Kantor Camat Tamalatea dan Bangkala dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat.

 

Pewarta: Andi Tenri Akkajeng
Kontributor Foto: Andi Tenri Akkajeng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda