Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melaksanakan kegiatan edukasi Coretax DJP di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kota Balikpapan (Kamis, 11/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh bendahara di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Tim Penyuluh Pajak, Dodi Wahyudi Santoso, Rina Riza, dan Didik Musthafa, menjadi narasumber pada kegiatan edukasi.
Dodi menyampaikan materi edukasi dengan menyampaikan sekilas tujuan dan manfaat Coretax DJP. “Coretax DJP merupakan sistem sistem inti administrasi perpajakan yang menghubungkan berbagai proses perpajakan mulai dari penerimaan, pemrosesan, hingga pengawasan kepatuhan pajak untuk mewujudkan pengelolaan perpajakan yang lebih terintegrasi dan efisien,” ujar Dodi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait kewajiban instansi pemerintah dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) juga pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan taat cara pelaporannya melalui Coretax DJP.
Setelah sesi penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Diskusi ini membahas bahwa digitalisasi administrasi perpajakan melalui aplikasi seperti Coretax DJP sangat penting untuk mendukung efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia. Transformasi digital ini, meskipun penuh tantangan tetapi memberikan banyak manfaat yang akan dirasakan oleh wajib pajak dan pemerintah dalam jangka panjang.
DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki dan mengembangkan Coretax DJP untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan lebih adil, serta mendorong budaya patuh pajak di kalangan masyarakat Indonesia.
Pewarta:Mahmud Arifudin |
Kontributor Foto:Jassica Dian De Vanti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.