Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan mengadakan kelas pajak secara daring kepada Wajib Pajak Badan yang sudah terdaftar menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah kerja KPP Pratama Depok Sawangan Pajak. Kelas Pajak kali ini dihadiri oleh 150 Wajib Pajak Badan PKP, Kota Depok (Selasa, 11/6).
Kelas pajak ini bertujuan mengedukasi Pengusaha Kena Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau PPN atas faktur pajak tersebut belum disetorkan ke kas negara..
Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty menjelaskan bahwa kewajiban selaku PKP adalah memungut PPN atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), menerbitkan faktur pajak, berkewajiban menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
“PPN bukanlah pajak yang dikenakan atau dibebankan kepada PKP tetapi PKP diberi amanah oleh negara untuk memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Singkatnya, PPN yang dipungut oleh PKP merupakan uang titipan, yang merupakan hak negara, yang wajib disetorkan ke kas negara,” tegas Rendy
Tim Penyuluh KPP Pratama Depok Sawangan berharap agar setelah kelas pajak ini PKP lebih paham dan segera melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
Pewarta: Shofia Diah Prawesti |
Kontributor Foto: Deni Rustandi |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat