Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Bulian melaksanakan Edukasi Perpajakan terkait Pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Batang Hari (Jumat, 10/12).
Pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini, tim penyuluh menjelaskan hal yang perlu dipersiapkan dan tahapan kegiatan yang perlu dilaksanakan dalam Pelaporan SPT Masa Unifikasi dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah. Kegiatan edukasi perpajakan ini disambut oleh bendahara dan seluruh staf keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari.
KP2KP Muara Bulian berharap kegiatan edukasi perpajakan ini dapat memberikan informasi dan pemahaman bagi bendahara instansi pemerintah.
- 10 kali dilihat