
Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kendal (Jumát, 14/7).
Kedatangan guru PPPK ini untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperlukan dalam proses pemberkasan penerimaan PPPK di Kendal. Yoshi Swastika, petugas TPT KP2KP Kendal menjelaskan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi PPPK. Ia menyampaikan pentingnya melaksanakan pelaporan SPT Tahunan dengan tepat dan menjelaskan bahwa pelaporan tersebut dapat dilakukan secara daring melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.djponline.pajak.go.id.
Selain itu, Yoshi juga memberitahukan kepada para guru PPPK bahwa KP2KP Kendal telah membuka layanan konsultasi online melalui WhatsApp. Layanan ini memungkinkan para guru PPPK untuk mendapatkan konsultasi secara daring tanpa harus datang langsung ke KP2KP Kendal. Dengan adanya layanan ini, diharapkan para guru PPPK dapat dengan mudah mengakses informasi perpajakan.
Yoshi juga memberikan penjelasan mengenai pentingnya pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP. “Pemadanan NIK-NPWP ini bertujuan untuk memastikan data perpajakan yang akurat dan sesuai dengan identitas individu,”tuturnya.
Para guru PPPK akan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan yang telah dijelaskan oleh Yoshi dan tim KP2KP Kendal.
Pewarta: Rizka Aprilliana |
Kontributor Foto: Rizka Aprilliana |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat