
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menggelar sosialisasi melalui Gelar Wicara Radio dengan tema Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Radio Suara Kudus 88 FM, Kudus (Rabu, 18/1). Wicara Radio ini dilaksanakan untuk menjangkau wajib pajak yang lebih luas.
Narasumber Gelar Wicara Radio adalah Fungsional Penyuluh KPP Pratama Kudus, Anggreini dan Gentur Kurniawan Ardhianto, dan dipandu oleh penyiar radio selaku host, Gazi. Gentur menyampaikan jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berdasarkan jenis wajib pajaknya. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan SPT 1770 SS untuk yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 pertahun, SPT 1770 S untuk ditujukan bagi WP yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 pertahun, atau 1770 ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerja bebas dengan penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. Sedangkan, untuk Wajib Pajak Badan menggunakan Formulir SPT 1771.
Anggreini menegaskan pula tentang batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan pada akhir April. “Disiplin dalam pelaporan SPT ini sangatlah penting untuk diperhatikan untuk menghindari sanksi administrasi keterlambatan lapor. Orang Pribadi besarnya sanksi yaitu Rp100.000 dan untuk Badan yaitu Rp1.000.000,” tambah Anggreini.
Pelaporan SPT yang saat ini bisa dilakukan melalui daring juga diharapkan dapat lebih memudahkan wajib pajak. Lewat situs www.pajak.go.id, wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dari mana saja dan kapan saja. serta pelaporan via daring lebih efisien karena paperless.
Selain menyampaikan terkait SPT Tahunan, Gentur juga kembali mengingatkan wajib pajak untuk tidak lupa segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena mulai 1 Januari 2024 NPWP akan menggunakan format yang baru.
Di akhir sesi, Penyuluh berharap kepada wajib pajak dapat melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajibannya dengan baik dan benar.
Pewarta: Ellok Suciatyasmara Wibowo |
Kontributor Foto: Anggreini |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 18 kali dilihat