
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen mengadakan kegiatan penyuluhan dan asistensi pengisian serta penyampaian SPT Tahunan di Aula KP2KP Sragen, Sragen, Kabupaten Sragen (Selasa, 6/6). Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dan diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Kegiatan penyuluhan dan asistensi kali ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan perubahan perilaku lapor SPT melalui e-Form pada situs pajak.go.id. Peserta asistensi merupakan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang hingga batas akhir waktu penyampaian belum menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh wajib pajak yang berasal dari sepuluh Kecamatan di Kabupaten Sragen ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku lapor SPT Tahunan.
Pelaksana KP2KP Sragen Ferry Nugroho Aji yang menjadi salah satu petugas dalam kegiatan tersebut mengingatkan kepada wajib pajak terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Laporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi Wajib Pajak yang NPWPnya berstatus aktif. Untuk kedepannya jangan sampai terlambat lagi untuk laporan SPT Tahunan,” pesan Ferry.
Dengan adanya kegiatan ini, Kepala KPK2P Sragen Andriani Retno Kusumoastuti berharap dapat meningkatkan kepatuhan laporan SPT Tahunan dan membantu mempermudah wajib pajak dalam penyampaian laporan SPT Tahunan.
Pewarta: Nadia Nur Febriana |
Kontributor Foto: Nadia Nur Febriana |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat