Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one kepada wajib pajak usahawan yang memiliki usaha kelontong di wilayah Pasar Sentral, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 18/11).

Tim Penyuluhan KP2KP Sinjai yang bertugas pada kegiatan tersebut adalah Andi Muhammad didampingi oleh Hendrawan Agus selaku Kepala KP2KP Sinjai. Dalam kunjungan tersebut, Andi bertemu langsung dengan pemilik toko kelontong dan menjelaskan maksud kedatangannya.

"Mohon izin, kedatangan kami ke tempat usaha Bapak untuk mengetahui keadaan UMKM saat ini sekaligus untuk memberikan edukasi perpajakan terkait kewajiban wajib pajak usahawan sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)," tutur Andi.

Syamsul, salah satu pemilik toko kelontong menjelaskan bahwa kegiatan UMKM di Pasar Sentral sudah mulai bergeliat pasca pandemi Covid-19 berlalu. “Untuk kewajiban perpajakan, saya telah memiliki NPWP namun merasa berat untuk membayar pajak karena omzet kami cukup kecil,” terang Syamsul.

Pada kesempatan tersebut, Andi menjelaskan terkait kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan yaitu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang wajib dilaporkan setiap tahun dengan masa pelaporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret. Selain itu, Andi juga menyampaikan bahwa jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan maka dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,00.

Andi juga menjelaskan terkait batasan omzet usaha yang belum diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak usaha mulai tahun 2022.

“Jika omzet usaha Bapak dalam setahun belum mencapai 500 juta maka Bapak belum wajib membayar pajak atas usaha. Namun, Bapak tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat bulan Maret setiap tahunnya,” tutur Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan jika pendapatan kotor wajib pajak sudah melebihi 500 juta sampai dengan 4,8 miliar maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari pendapatan yang belum dikurangi biaya, hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam memajukan kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Setelah dilaksanakan kegiatan edukasi langsung secara one on one dengan menyisir Pasar Sentral tersebut, Andi berharap ke depannya wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sehingga nantinya dapat meningkatkan angka kepatuhan serta penerimaan pajak, khususnya di wilayah Kabupaten Sinjai.

 

Pewarta: Addra Febriana Lukitasari
Kontributor Foto: Addra Febriana Lukitasari
Editor: Satrio Ramadhan