
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melaksanakan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara door to door kepada wajib pajak yang berdomisili di Kelurahan Tumatangtang, Kota Tomohon (Rabu, 18/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di kota Tomohon.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Tomohon Antonius Naibaho dengan didampingi oleh Pelaksana KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar dan beberapa memimpin langsung Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KP2KP Tomohon. Pada kesempatan ini, Antonius menjelaskan terkait maksud dan tujuan dari kegiatan ini kepada setiap wajib pajak yang dikunjungi.
“Berdasarkan data yang terdapat dalam sistem kami, Bapak/Ibu belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 sampai dengan saat ini. Setiap orang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan yang salah satunya adalah kewajiban lapor SPT," ujar Antonius.
Antonius juga menjelaskan terkait jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan yang harus dilaksanakan paling lambat akhir bulan Maret setiap tahunnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi agar tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00.
Masyarakat Kelurahan Tumatangtang yang dikunjungi saat itu menyambut baik kedatangan petugas pajak. Beberapa di antaranya merasa sangat terbantu dengan kedatangan petugas pajak dikarenakan menjadi lebih paham dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sekaligus berhasil menyelesaikan pelaporan pajak mereka berdasarkan asistensi yang diberikan.
Pada akhir kegiatan, Antonius berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan dapat secara mandiri melaksanakan kewajiban SPT Tahunan di tahun yang akan datang.
- 15 kali dilihat