
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang melakukan koordinasi dengan Kelurahan Kampung Baru dalam hal optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan permintaan data wajib pajak di Kantor Kelurahan Kampung Baru, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Senin, 21/2).
Koordinasi tersebut merupakan bentuk sinergi yang dijalin KPP Pratama Tanjung Pinang dengan Kelurahan Kampung Baru untuk menyukseskan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak tepat waktu dan mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan khususnya wajib pajak yang berdomisili di Kampung Baru.
Kepala Seksi Pengawasan IV Chudry Budi Satriyo menyampaikan realisasi data pelaporan SPT Tahunan 2020 wajib pajak Kelurahan Kampung Baru kepada Lurah Kampung Baru Rohmanta. “Data berikut bisa dijadikan acuan evaluasi agar pelaporan SPT Tahunan 2021 wajib pajak Kampung Baru dapat lebih tinggi dengan optimalisasi penyebaran informasi yang menyeluruh dan menjangkau warga melalui kelurahan,” ujar Chudry. Chudry juga menyampaikan strategi-strategi yang akan dilakukan bersama Kelurahan Kampung Baru, salah satunya yaitu mengadakan pertemuan dengan forum Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kelurahan Kampung Baru. Terdapat 6 RW dan 34 RT di Kelurahan Kampung Baru dan tergabung dalam forum RT RW yang diketuai oleh Rusdi.
Koordinasi dilanjutkan oleh Account Representative Anshar Tyan yang menyampaikan permintaan data wajib pajak Kampung Baru dengan klasifikasi lapangan usaha pekerjaan bebas/usahawan khususnya data tempat usaha wajib pajak. Permintaan data tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan bimbingan hak kewajiban perpajakan wajib pajak.
Rohmanta menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Tanjung Pinang dan berkomitmen untuk membantu penyebaran informasi. Dalam kesempatan yang sama, Rohmanta memberi masukan kepada KPP Pratama Tanjung Pinang untuk memberikan penghargaan kepada kelurahan dengan capaian realisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 paling tinggi. Hal ini bertujuan untuk membangun semangat positif wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Sinergi yang terjalin baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah khususnya KPP Pratama Tanjung Pinang dengan Kelurahan Kampung Baru ini diharapkan dapat senantiasa dijaga dan ditingkatkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan.
- 20 kali dilihat