Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang pembuatan pupuk organik di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 3/2). Kunjungan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sekaligus memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dalam pertemuan tersebut, M, wajib pajak, mengungkapkan bahwa pihaknya memerlukan status PKP untuk dapat memungut PPN karena mendapatkan tawaran kontrak penjualan pupuk dari pemerintah daerah. “Meskipun usahanya belum terlalu besar, saya ingin tetap dikukuhkan sebagai PKP. Saya berkomitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Rahmat Hidayat, Penyuluh KP2KP Sidrap, menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan menjadi PKP, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terutang PPN. Setelah itu, wajib pajak melaporkan pemungutan PPN yang telah dilakukan melalui SPT Masa setiap bulannya dan menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada negara.
M mendapat penjelasan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2024 wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2025. Apabila omzet dalam satu tahun adalah kurang dari Rp500 juta, maka wajib pajak tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final. Sedangkan apabila sudah lebih, maka terdapat PPh Final menggunakan tarif pajak 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
“SPT Tahunan 2024 masih dapat dilaporkan secara daring melalui DJP Online pada laman www.pajak.go.id. Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan di tahun 2025, seperti pembuatan faktur dan pelaporan pajak, sudah dapat dilakukan pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru, yakni Coretax DJP pada laman coretaxdjp.pajak.go.id,” tutur Rahmat.
KP2KP Sidrap berharap dengan adanya edukasi ini dapat semakin meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi pelaku usaha sekaligus mampu mendorong kepatuhan pajak di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat