Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara one on one atau perorangan kepada wajib pajak pemilik usaha toko bahan bangunan yang terletak di KH Abdul Latif, Kota Serang (Selasa, 29/03).
Tim fungsional penyuluh dari KPP Pratama Serang Barat yang terdiri Slamet Riyanto dan Danang Putra Murti mendatangi langsung lokasi usaha wajib pajak. Kepada wajib pajak disampaikan penjelasan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan wajib pajak seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memilih dalam Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM).
- 13 kali dilihat