
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah (KPP Pratama Medan Petisah) memenuhi undangan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Pemberdayaan Koperasi Rumah Ibadah di Ruang Rapat III Lantai IV Kantor Walikota Medan Jl. Kapten Maulana Lubis No. 1 Kota Medan (Jumat, 24/11).
Sosialisasi ini dilaksanakan guna mendukung terwujudnya program Masjid Mandiri yang digagas oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, dimana masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai tempat peningkatan sarana ekonomi melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat sehingga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar..
“Melalui program Masjid Mandiri tersebut bapak wali kota memberikan fasilitas kemudahan dalam pendirian koperasi masjid, seperti membantu pembuatan sertifikat notaris pendirian koperasi secara gratis, pemberian bantuan peralatan UMKM, serta pelatihan manajemen dan wirausaha kepada kalangan koperasi Masjid,” ujar Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dihadapan para pengurus koperasi masjid yang hadir.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Medan Petisah Silvani Inanda menyampaikan materi terkait kewajiban perpajakan koperasi sebagai wajib pajak badan, berupa kewajiban untuk daftar, hitung, setor dan lapor, termasuk diantaranya adanya kewajiban perpajakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan paling lama tanggal 30 April.
Silvani Inanda juga menekankan adanya pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT, dimana atas SPT Tahunan Badan akan dikenakan sanksi sebesar Rp1.000.000 dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebesar Rp500.000 per bulan.
“Informasi ini penting disampaikan untuk menghindari koperasi dikenakan sanksi. Bagaimana koperasinya mau maju Bu, kalau belum apa-apa koperasinya sudah dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP), begitu ya katanya,” jelas Silvani Inanda.
Selama pemaparan materi para peserta juga diingatkan bahwa bagi setiap koperasi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah memiliki kewajiban perpajakan dan diharapkan memiliki kesadaran pajak yang tinggi.
Pewarta: Yuli Cintya Dharma Munthe |
Kontributor Foto: Yuli Cintya Dharma Munthe |
Editor: Muhammad Farija |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat