Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro telah melaksanakan penyuluhan one on one dengan mengundang wajib pajak badan yang beralamat di Padang Aro untuk hadir langsung di Kantor Pajak Padang Aro, Solok Selatan (Rabu, 19/6).
Salah satu wajib pajak badan yang diundang dalam kegiatan penyuluhan ini bergerak di bidang perdagangan atas dasar balas jasa atau kontrak, telah terdaftar NPWP dan menjadi PKP sejak tahun 2020.
Kegiatan penyuluhan one on one ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakannya. Reginaldi, Kepala KP2KP Padang Aro, mengapresiasi kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 tepat waktu, yaitu sebelum tanggal 30 April 2024. Selain itu, Reginaldi menjelaskan kewajiban wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak, termasuk pemungutan dan pelaporan PPN serta kewajiban melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Reginaldi juga mengingatkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan SPT Masa PPN Nihil paling lambat pada akhir bulan berikutnya, meskipun tidak ada transaksi dalam bulan tersebut. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar 500 ribu rupiah untuk setiap SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan.
Selanjutnya, dalam penyuluhan ini Reginaldi memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak dalam pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, atau PPh Pasal 4(2).
Reginaldi menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk memotong atau memungut PPh Pasal 21, contohnya saat membayar gaji kepada karyawan. PPh Pasal 21 ini bukan ditanggung oleh perusahaan, melainkan langsung oleh karyawan.
Penyuluhan one on one ini berlangsung dengan sangat interaktif, di mana wajib pajak banyak bertanya dan berkonsultasi langsung dengan Reginaldi. Setelah kegiatan penyuluhan ini, KP2KP Padang Aro berharap bahwa wajib pajak akan lebih memahami kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan.
Pewarta: Gian Paradisiaca Kusnadi |
Kontributor Foto: Gian Paradisiaca Kusnadi |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 kali dilihat