Dalam rangka kegiatan Ekstensifikasi dan Pendataan Wajib Pajak Telat Lapor Tidak Bayar (TLTB), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba melakukan penyisiran terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) dan Wajib Pajak Badan di wilayah Kecamatan Malangke Barat (Senin, 14/10). Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari sampai Kamis 17 Oktober 2019.
Penyisiran dilakukan dengan melakukan visit ke 162 wajib pajak yang berada di wilayah Kecamatan Malangke Barat, yang tersebar di lima belas desa. Wajib pajak yang berhasil disambangi di rumah maupun di tempat usahanya sebagian besar tidak mengetahui secara jelas mengenai kewajiban perpajakan yang mereka miliki. Oleh karena itu, petugas kemudian memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang terdiri atas membayar dan melaporkan.
Wajib pajak juga diimbau agar segera melaksanakan dan senantiasa kewajiban perpajakannya agar tidak dikenai sanksi administrasi. Petugas juga memberikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak agar dapat dilakukan pembaharuan profil wajib pajak. Terakhir, petugas mengimbau wajib pajak agar datang ke kantor KP2KP Masamba untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya yang tertunggak sebelumnya.
Penyisiran ini bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak khususnya usahawan perpajakannya yaitu kewajiban membayar dan kewajiban melapor. Wajib pajak usahawan berdasarkan PP 23 Tahun 2018 memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap bulan sebesar 0,5% dari total omzet yang diperoleh dibulan yang sama. Pembayaran tersebut dilakukan sendiri oleh wajib pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Selain membayar, wajib pajak juga memiliki kewajiban melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) setiap tahunnya dimulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret.
- 45 kali dilihat