Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan edukasi perpajakan secara perorangan (One-on-One) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak. Bertempat di Aula KP2KP Marisa, edukasi ini dilaksanakan oleh pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati (Kamis, 8/6).

Penyampaian informasi perpajakan secara One-on-One adalah salah satu kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Perubahan perilaku yang dimaksud disini merupakan perubahan perilaku bayar. Apabila sebelumnya wajib pajak belum mengetahui dan memenuhi bahwa ada pajak yang harus dibayar dari penghasilannya, hasil dari pemberian edukasi ini adlaah wajib pajak menjadi mengerti kemudian melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Pada edukasi One-on-One ini, Fista menyampaikan tentang kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Menurut Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret.

“Jadi begini, Pak. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, jika SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau lebih dari 31 Maret, maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah,” terang Fista.

Selain menyampaikan mengenai kewajiban wajib pajak, tujuan sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan lainnya seperti perhitungan, penghitungan, dan penyetoran pajak yang terutang, serta mengetahui kendala wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan memberikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Melalui sosialisasi One-on-One ini diharapkan kepatuhan perpajakan wajib pajak akan semakin meningkat untuk wilayah Kabupaten Pohuwato.

“Kami mengimbau wajib pajak agar edukasi perpajakan yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ke depannya kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik,” tutup Fista.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.