Kantor Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu mengadakan Bimbingan Teknis Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pembuatan Bukti Potong Pajak 1721 A2 bagi Bendahara Puskesmas se-Kabupaten Way Kanan (Rabu, 20/1). Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh 20  Kepala Tata Usaha dan Bendahara Puskesmas di Kabupaten Way Kanan, Way Kanan, Lampung.

Di acara pembukaan, Sujatmoko selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan memberikan sambutan, “Harapan kami dari Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, Bapak Ibu selaku Kepala Tata Usaha dan Bendahara Puskesmas dapat mengikuti dan memanfaatkan acara Bimbingan Teknis ini dengan baik, sehingga nantinya dapat memahami kewajiban perpajakan dengan baik.”

Account Representative KPP Pratama Kotabumi Sahyani yang menjadi narasumber menjelaskan tata cara pembuatan SPT Tahunan dan Bukti Potong 1721 A2 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mengajak para peserta untuk mensimulasikannya.

Selain materi pembuatan SPT Tahunan dan Bukti Potong 1721 A2, peserta juga mendapat materi mengenai PMK 231/PMK.03/2019  dan materi perpajakan tentang pemotongan dan pemungutan pajak atas dana APBN/APBD.

Pada bimtek tersebut, peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi. Salah satu peserta, Titik Sugiarti perwakilan dari Puskesmas Negeri Besar Kabupaten Way Kanan menanyakan bagaimana pelaporan SPT Tahunan untuk suami dan istri yang memiliki NPWP yang sama. 

Melalui kegiatan ini, KP2KP Baradatu berharap dapat meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan bagi Bendahara Puskesmas Kabupaten Way Kanan, salah satunya adalah pembuatan bukti potong 1721 A2 dan pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.