
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kepri mengadakan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah di Lingkungan Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Swiss Bell Batu Ampar Kota Batam (Rabu, 29/11). Kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah terutama dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi Instansi Pemerintah.
Acara dibuka oleh Inspektur pada Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Djarot Wibowo. “Sosialisasi ini penting karena berdasarkan temuan kami, banyak bendahara salah menerapkan peraturan perpajakan terutama dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak,” ujar Djarot. “Semoga acara ini berguna bagi Bapak/Ibu sekalian. Terima kasih kepada tim penyuluh Kanwil DJP Kepri mensosialisasikan aturan terbaru terutama terkait dengan bendahara instansi pemerintah,” sambung Djarot.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto, Jendri Sunandar Saragih dan Herman Eka Putra. Materi berisikan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: PMK-58/PMK.03/2022, dan PMK-59/PMK.03/2022, yang mengatur tentang kewajiban perpajakan Badan Layanan Umum dan Tata Cara Pelaporan SPT Instansi Pemerintah. “Bapak/Ibu sekalian, kami sadar masih banyak persepsi salah dari bendahara dalam menelaah pemotongan pemungutan atas transaksi instansi pemerintah. Oleh karena itu, kami sedang menyusun daftar transaksi yang sering dilakukan instansi pemerintah beserta penerapan peraturan perpajakannya”, ungkap Suyamto. “Mudah-mudahan daftar tersebut membantu kerja Bapak/Ibu sekalian untuk lebih patuh dan jangan lupa patuh untuk lapor SPT,” lanjut Suyamto.
Peserta antusias mengikuti kegiatan ini sampai selesai ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan. Semua pertanyaan dijawab dengan lugas oleh pemateri.
Pewarta : Jendri Sunandar Saragih |
Kontributor Foto : Jendri Sunandar Saragih |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat