Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar edukasi perpajakan tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi para Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di Lampung Selatan bertempat di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 12/9). Kegiatan ini diikuti oleh 50 perwakilan Wajib Pajak Badan Baru yang terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan baru terdaftar oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Irfan Syofiaan.
Dalam sambutannya, Didik mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan. Kami berharap Bapak/Ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para Wajib Pajak Badan yang lain.”
Materi yang disampaikan oleh Irfan merupakan materi yang berisi cara mendaftarkan diri memiliki NPWP, bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya, dan bagaimana cara melaporkannya. "Salah satu kewajiban berNPWP bagi Wajib Pajak Badan adalah melaporkan SPT Tahunannya yang mana batas waktu penyampaiannya adalah tanggal 30 April setiap tahunnya. Jika terlambat, badan milik Bapak/Ibu sekalian akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta rupiah," jelas Irfan.
Salah satu peserta kegiatan yang bernama Wahyudi menyampaikan kesan dari kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada KPP Pratama Natar dan KP2KP Kalianda yang sudah mengadakan kegiatan edukasi ini. Kegiatan ini sangat bermanfaat dan sangat membantu kami dalam memahami apa saja hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan sebagai Wajib Pajak Badan baru terdaftar,” ucap Wahyudi.
Dengan melaksanakan kegiatan tersebut, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno berharap para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat