Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar (KPP Natar) menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax DJP bagi bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Pringsewu. Kegiatan dilaksanakan di Aula KP2KP Pringsewu (Kamis, 22/5) dan diikuti oleh perwakilan dari sejumlah OPD, antara lain Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Sekretariat Daerah (Sekda) Pringsewu, Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, serta OPD lainnya di Kabupaten Pringsewu
Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara OPD dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik, khususnya terkait pembuatan bukti potong (bupot), pembuatan kode billing, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.
Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari. “Kami ingin memastikan para bendahara OPD mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan tertib dan mandiri melalui sistem Coretax (DJP –red),” ujar Irfan dalam sesi pemaparan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak berdiskusi dan menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam proses pelaporan pajak selama ini.
“Melalui bimtek ini, kami menjadi lebih paham alur pembuatan bupot dan pelaporan SPT. Insyaallah ke depan bisa kami jalankan dengan lebih baik,” ujar Fanfan, salah satu peserta dari RSUD Pringsewu.
"KPP Natar berharap bimtek ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah daerah," tutup Irfan.
Pewarta: Vernisa Safira |
Kontributor Foto: Vernisa Safira |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat