Account Representative Seksi Pengawasan VI Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Iman Mastur Fathurohman beserta tim melaksanakan program “Door to Door” pelaporan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunan ke desa-desa di Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (Kamis, 12/10).

Program yang terselenggara berkat kolaborasi sinergis antara KPP Pratama Cimahi dengan perangkat desa itu dilakukan sebagai upaya jemput bola SPT Tahunan wajib pajak yang wilayahnya jauh dari pusat kota. “Sebelumnya, tim membagikan formulir SPT Tahunan 1770 kepada warga desa untuk mengingatkan kewajiban pelaporan mereka,” ungkap Iman.

Iman mengatakan, sasaran utama kegiatan ini adalah wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti penjual makanan, petani, budidaya ikan keramba, dan pedagang kelontong kecil lainnya. "Di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 menyebutkan, bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan lima ratus juta rupiah dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan," jelas Iman.

Salah satu perangkat Desa Wangunsari, Atep, menyebutkan bahwa dengan adanya pelayanan pelaporan SPT Tahunan di desa, ia  merasa sangat terbantu karena tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP Pratama Cimahi yang jaraknya cukup jauh dengan waktu tempuh kurang lebih 2,5 jam perjalanan. Warga desa juga merasa teredukasi dengan aturan terbaru terkait batasan omzet yang baru bagi para pelaku usaha UMKM terkait pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan,” imbuh Atep.

 

Pewarta: Iman Mastur Fathurohman
Kontributor Foto: Irvan Alqorni
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.