Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari diwakili oleh Penyuluh Pajak untuk menghadiri undangan edukasi aplikasi Coretax kepada Bendahara di Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang pukul 09.00 WIB hingga selesai (Kamis, 19/6).

Kegiatan dimulai dengan sambutan Camat Gajah Mungkur, Drs. Puput Widhiatmoko, dengan dihadiri perwakilan bendahara dibawah kecamatan Gajah Mungkur. Sebanyak 7 orang berkumpul di ruang rapat lantai 2 Kecamatan Gajah Mungkur, mendengarkan edukasi dan praktik menggunakan aplikasi Coretax DJP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari sebagai pemateri kegiatan ini, Charizma Azry Topaz B dan Sasongko Budi Widagdo.

Sasongko menyampaikan kewajiban perpajakan yang sebelumnya menggunakan DJP Online menjadi Coretax DJP dengan konsep impersonating. Dengan merekap seluruh bukti pemotongan (bupot) lalu membuat pelaporan SPT Masa. “Secara teknis tidak beda jauh dengan aplikasi sebelumnya hanya berpindah ke Coretax DJP dengan sedikit perbedaan dan adanya fitur baru yang tidak ada di DJP Online,” ujar Sasongko.

Managemen akses Coretax dan assign role untuk pendelegasian tugas kepada pegawai dapat diatur tanpa adanya sharing password seperti dulu. Fitur buku besar untuk melihat hasil transaksi perpajakan hingga adanya deposit pajak untuk memudahkan pembayaran dan agar tidak terhindar keterlambatan dalam pembayaran pajak, memudahkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-81/PMK.03/2024 pasal 94, batas pembayaran/penyetoran pajak yang semula tanggal 10 bulan berikutnya untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya dengan batas pelaporan SPT Masa Pasal 21/26, dan SPT masa Unifikasi masih sama tanggal 20 bulan berikutnya.

Charizma menyampaikan bahwa apabila data bupot yang akan dibuat banyak, dapat menggunakan mekanisme upload XML sehingga dapat menghemat waktu meski dapat membuat bupot dengan metode key-in. “Panduan sehubungan dengan aplikasi Coretax dan file template untuk melakukan impor XML dapat diakses di laman pajak.go.id/reformdjp/coretax,” jelas Charizma.

Setelah edukasi, praktik dan diskusi dilakukan. Dalam kegiatan yang berlangsung kurang lebih 180 menit ini, KPP Pratama Semarang Candisari berharap dapat meningkatkan keterampilan dan kepatuhan bagi bendahara atau instansi pemerintah pascaimplementasi Coretax DJP ini.

Pewarta:R Budi Utomo
Kontributor Foto:Sasongko Budi Widagdo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.