Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menyelenggarakan kelas pajak pengisian SPT Tahunan PPh Badan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting di Bandung (Jumat, 23/4).

Kelas pajak daring yang berlangsung selama dua jam mulai pukul 09.00-11.00 WIB juga disiarkan live pada akun youtube KPP Pratama Bandung Tegallega. Kegiatan ini diikuti oleh 46 peserta yang merupakan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega.

Bertindak selaku moderator, Account Representative Agus Jajat Sudrajat membuka kelas pajak dengan menyapa para peserta yang telah bergabung dalam Zoom Meeting. Selanjutnya, penyampaian materi dijelaskan oleh penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Tegallega Wiyono.

Wiyono mengawali paparannya dengan memberikan gambaran secara umum langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. "Untuk pengisian SPT Tahunan Badan, diharapkan Bapak dan Ibu mengisi dari bagian belakang dimulai dari lampiran khusus daftar penyusutan,” ucap Wiyono

Wiyono juga menjelaskan beberapa perbedaan pengisian SPT Tahunan PPh Badan bagi wajib pajak yang menggunakan tarif  PPh Final PP 23 dengan menggunakan tarif umum pasal 17. Salah satunya adalah bagi wajib pajak yang menggunakan tariff PPh Final agar mengisikan penghasilan yang dikenakan PPh Final bada lampiran IV.

Setelah pemaparan selesai, moderator membacakan pertanyaan yang diajukan oleh peserta melalui kolom chat yang terdapat pada aplikasi Zoom Meeting yang kemudian dijawab secara langsung oleh pemateri. Para peserta sangat interaktif bertanya hal-hal teknis dalam pengisian SPT Tahunan Badan ini, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.

Sesi berikutnya adalah pemaparan tutorial pengisian SPT Tahunan Badan yang dipandu oleh pemateri, mulai dari tahap login pada DJP Online, pengisian SPT Tahunan hingga submit laporan.

Kelas pajak ini dilaksanakan untuk memfasilitasi wajib pajak yang belum sepenuhnya memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Selain itu, dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

Mengakhiri kelas pajak daring, moderator mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah antusias mengikuti kelas pajak serta memberikan apresiasi bagi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

“Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, kami imbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2021,” ungkap Jajat. (LN)