Dua puluh pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya megikuti kegiatan asistensi pelaporan pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya di Aula Bapenda Kota Tasikmalaya (Jumat, 1/3).

Dalam sambutannya, Sekretaris Bapenda Kota Tasikmalaya Ahmad Suparman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Tasikmalaya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Bapenda Kota Tasikmalaya, ujarnya, mendukung kepatuhan Wajib Pajak khususnya pegawai Bapenda, dan juga mendukung KPP Pratama Tasikmalaya meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK).

“Semoga kerja sama semakin solid, sehingga penerimaan pajak pusat dan daerah semakin optimal,” harap Ahmad.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Tasikmalaya Edi Purwanto menyampaikan apresiasi atas dukungan Bapenda Kota Tasikmalaya. Edi Edi mengingatkan salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan.

“Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun Pajak 2023 paling lambat dilaporkan sebelum 31 Maret 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk melahirkan good governance, tata pemerintahan yang baik, birokrasi yang bersih dari korupsi, dan whistleblowing system (WBS).

Edi pun meminta dukungan kepada seluruh peserta yang hadir untuk mendukung penegakan integritas di DJP khususnya KPP Pratama Tasikmalaya untuk tidak memberikan atau menjanjikan gratifikasi apapun, dalam rangka menciptakan DJP yang bersih dan memelihara kepercayaan masyarakat kepada DJP.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Danial Indrayana mengasistensi para peserta untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Dalam pelaporan SPT Tahunan, di bagian data harta, utang, dan keluarga wajib pajib paak dapat mengeklik “data tahun sebelumnya”, wajib pajak dapat mengedit data tahun sebelumnya itu untuk disesuaikan dengan data tahun pajak 2023. Apabila terdapat perubahan data, wajib pajak cukup mengedit, menambah atau menghapus data yang berubah.

Selain itu, Danial juga menyampaikan bahwa NIK sebagai NPWP berlaku per 1 Juli 2024, sehingga diharapkan semua WP OP segera menvalidasi NIK-nya.

“Jika suami istri menggunakan satu NPWP, maka harus divalidasi data keluarga dalam laman DJP Online. Terkait perubahan data, WP dapat melakukan perubahan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), nomor HP dan email,” ungkap Danial.

 

Pewarta: Edi Purwanto
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.