
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya melangsungkan kegiatan dengan tajuk “Sosialisasi Aspek dan Fasilitas Perpajakan Koperasi” di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Jalan Sutisna Senjaya No.154, Kabupaten Tasikmalaya (Senin, 31/10).
Kegiatan yang dihadiri oleh 13 koperasi di wilayah Kota Tasikmalaya ini, dibuka oleh Adriana Hermawati Koraag selaku Kepala KPP Pratama Tasikmalaya, dipandu oleh Penyuluh Pajak Fahmi Hidayat.
Pemaparan materi sosialisasi dibagi ke dalam 2 (dua) sesi dengan 2 pemateri dari Tim Penyuluh Pajak. Sesi pertama oleh Penyuluh Pajak Danial Indrayana yang menjelaskan kewajiban wajib pajak Koperasi yakni menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajaknya sebagai bentuk self-assessment system.
Koperasi merupakan badan hukum yang dapat menggunakan tarif 0,5% selama 4 tahun dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Pajak UMKM (PP 23) atau saat mulai terdaftar. Dalam kesempatan ini, Danial menginformasikan perubahan metode penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk koperasi, khususnya yang terdaftar sebelum PP 23 berlaku, tidak dapat menggunakan tarif 0,5% lagi melainkan menggunakan tarif umum.
Materi di sesi kedua disampaikan oleh Penyuluh Pajak Aldi Wibowo Gumilar. Aldi menyampaikan materi tentang pengisian pelaporan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Form. Sesi tanya jawab dibuka pada setiap akhir sesi pertama dan sesi kedua.
Perlakuan pengenaan tarif baru, pembuatan EFIN, dan pelaporan SPT Tahunan menjadi pertanyaan yang sering muncul.
Mewakili Tim Penyuluh Pajak, Aldi menyampaikan rencana ke depannya untuk kembali mengadakan sosialisasi seperti ini dan akan menjadi kegiatan yang rutin baik bulanan maupun tahunan.
“Semoga melalui sosialisasi ini, Wajib Pajak Koperasi yang hadir dapat mengetahui, mengimplementasikan dan menyebarkan informasi ini kepada koperasi lain,” harap Aldi.
Pewarta: Agatha Lintang Padhangwengi |
Kontributor Foto: Agatha Lintang Padhangwengi |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 14 kali dilihat