Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora menyelenggarakan kelas pajak dengan tema "Aspek Perpajakan Pedagang Emas (PMK 48/2023) dan Pemadanan NIK-NPWP (PMK 112/2022)" melalui Zoom Meeting bertempat di KPP Pratama Jakarta Tambora, Tambora, Jakarta Barat (Kamis, 9/11).
Kelas pajak ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak khususnya para pedagang emas tentang ketentuan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas, penjualan/penyerahan batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta pemadanan data NIK dengan NPWP. Joni Ramaddan, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora menyampaikan maksud kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dan melakukan simulasi pemadanan NIK-NPWP.
“Adapun tujuan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang mudah, terintegrasi, efektif dan efisien,” jelas Joni.
Setelah penyampaian materi pemadanan NIK-NPWP (PMK 112/2022) berakhir, kelas pajak dilanjutkan dengan pemaparan terkait aspek perpajakan pedagang emas (PMK 48/2023) oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan. Fuad menjelaskan ketentuan PPh dan/atau PPN yang diatur dalam PMK 48/2023 serta hal-hal penting yang perlu diketahui para pedagang emas dan pabrikan emas.
“Kewajiban PPN bagi pabrikan/pedagang yaitu pertama wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP meskipun peredaran usahanya tidak melebihi batasan pengusaha kecil; kedua, wajib membuat faktur pajak lengkap, ketiga; wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara; dan keempat, wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” terang Fuad di akhir kelas pajak.
Pewarta: Chandra Laksana |
Kontributor Foto: Chandra Laksana |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat