
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan bimbingan teknis dengan tema “Tata Cara Pembuatan e-Bupot 1721-A2 bagi ASN dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 bagi Instansi Pemerintah” di Kota Samarinda (Jumat, 24/12).
Mengingat pentingnya materi bimbingan teknis ini dan supaya pembuatan bukti potong 1721-A2 berjalan lancar, kegiatan kali ini dilaksanakan secara tatap muka di Aula Lt. 4 KPP Pratama Samarinda Ilir dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan ini pun dihadiri oleh 20-an bendahara instansi pemerintah di Kota Samarinda.
“Terima kasih untuk seluruh bendahara yang bersedia datang di acara bimbingan teknis hari ini. Mohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat kita masih dalam masa pandemi. Bimbingan teknis kali ini adalah bentuk pelayanan kami kepada para bendahara pemerintah supaya dapat mematuhi kewajiban seorang bendahara selaku pemotong pajak bagi ASN,” ungkap Dewi Gustanti, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Ilir dalam sambutannya.
Fungsional Penyuluh Muhammad Ihsan Ahmad menjelaskan tata cara pembuatan e-Bupot 1721-A2 dan dilanjutkan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Amelia Liza yang memaparkan cara pelaporan SPT Masa PPh 21/26 melalui laman djponline. Banyak bendahara instansi pemerintah yang masih belum mengerti cara membuat bukti potong 1721-A2 bagi ASN dikarenakan beberapa alasan salah satunya adalah belum 1 tahun penuh menjadi bendahara.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu bendahara instansi pemerintah dalam melaporkan SPT Masa PPh 21/26 serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
- 14 kali dilihat